JAKARTA — Kasus bioremediasi yang menyeret PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) murni karena tidak terstrukturnya aturan dari Kementerian Lembaga (K/L) di dalam negeri.
“Itu karena dari K/L di Indonesia memiliki aturan yang tidak terstruktur. Imbasnya sejumlah lembaga memiliki tafsir sendiri dalam menentukan sebuah regulasi,” kata pakar Administrasi Negara, Dian Puji Simatupang dalam “Talkshow Kontroversi Bioremediasi dan Kepastian Hukum Migas di Indonesia”, kemarin.
Karenanya, perlu memandang kegiatan bioremediasi CPI yang merugikan negara, maka hal itu tindak secara pidana. “Padahal ini kan soal administrasi seharusnya dijalankan secara perdata bukannya pidana. Ini salah satu tafsir yang salah oleh lembaga hukum,” kata Dian.
Sementara itu, ia menilai kasus CPI dalam bioremediasi sesungguhnya tidak melanggar ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Bahkan, KLH menganggap kegiatan bioremediasi merupakan amanat yang perlu dikerjakan untuk mengolah hasil limbah migas.
“Bioremediasi yang aturannya berkaitan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) justru dinilai salah oleh penegak hukum. Padahal aturannya sendiri dibuat oleh KLH, tapi penegak hukum justru menyalahkan aturan itu. Ini namanya suatu keanehan,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar