Translate

Rabu, 09 Oktober 2013

Chevron: Penaikan Upah Buruh Tergantung Mitra Kerja Nusantara

Chevron: Penaikan Upah Buruh Tergantung Mitra KerjaNusantara | Berita | 2013-07-25 10:30:11 WIB

Pekanbaru, (Antara) - Perseroan Terbatas Chevron Pasific Indonesia menyatakan penaikan upah minimun sektor provinsi (UMSP) buruh minyak dan gas bumi tergantung pada mitra kerja (kontraktor) yang mempekerjakan mereka.

"Kesediaan Chevron untuk melakukan penyesuaian kontrak sesuai dengan arahan SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi) harus dipahami sebagai niat Chevron untuk membantu kelangsungan bisnis mitra kerjanya," kata Manager Communications Chevron Tiva Permata di Pekanbaru, Kamis.

Mengenai kapan mereka melaksanakannya, demikian Tiva, sama sekali tidak ada hubungannya dengan pengkajian, verifikasi, ataupun penyesuaian nilai kontrak yang sedang dijalankan oleh Chevron.

Ungkapan Tiva tersebut adalah menanggapi tuntutan ribuan buruh di Riau yang sebelumnya mengancam akan unjuk rasa besar-besaran menuntut realisasi penaikan upah buruh migas itu.

Armaini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Pekanbaru, mengatakan, sampai dengan hari ini, pihaknya belum menerima gaji seperti yang dijanjikan, yakni naik sekitar Rp720 ribu.

"Kami mendesak upah itu segera dibayarkan pada akhir bulan ini karena kebutuhan kami sangat tinggi. Namun, gaji tetap segitu-segitu juga," katanya.

Manajer Komunikasi Chevron Tiva Permata menjelaskan bahwa perusahaan tempatnya bekerja sangat memahami keinginan para pekerja agar UMSP sektor migas di Provinsi Riau segera diterapkan, terlebih saat bulan suci Ramadan dan menjelang Idulfitri, kebutuhan mereka meningkat.

"Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, terlebih yang menyangkut kemaslahatan pekerja yang secara langsung mendukung produksi migas nasional di Provinsi Riau pada umumnya dan di operasi CPI khususnya," katanya.

Menurut dia, manajemen Chevron juga menyadari ketenangan dan suasana kondusif pekerja sangat penting bagi operasi yang lancar dan selamat.

"Tujuannya adalah agar setiap pekerja pulang ke rumah dengan selamat setiap hari tanpa ada gangguan ataupun hal-hal negatif menghampiri," katanya.

Perlu diketahui, demikian Tiva, bahwa Peraturan Gubernur Riau Nomor 24 Tahun 2013 berlaku bagi seluruh perusahaan yang menjalankan usaha dan/atau mempekerjakan personel-personelnya di sektor migas di Provinsi Riau.

Hal ini, menurut dia, berarti kewajiban untuk melaksanakan dan memastikan pemenuhan ketentuan penyesuaian upah minimum tersebut ada pada masing-masing perusahaan dimaksud bagi masing-masing pekerjanya.

"Hal ini sejalan dengan konsep hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerjanya dan peraturan-peraturan di bidang ketenagakerjaan pada umumnya," kata dia.

Atas dasar itu, kata Tiva lagi, harus dipahami bahwa CPI dan/atau SKK Migas bukanlah pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan kapan dan bagaimana kewajiban hukum tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan mitra kerjanya.

"Kendati demikian, sebagai bentuk kepedulian, kami telah mengimbau para mitra kerja kami untuk mentaati peraturan ini," katanya.

Lebih jauh Tiva mengatakan, meskipun tanpa kewajiban kontraktual (sesuai dengan surat kontrak) maupun hukum, masih dalam semangat kemitraan dan iktikad baik untuk membantu kelangsungan usaha para mitra kerja melaksanakan kewajiban itu.

Chevron berkoordinasi dengan SKK Migas, kata dia, juga telah membuka diri kepada para mitra kerja untuk mengajukan permohonan penyesuaian nilai kontrak untuk mengakomodasi penyesuaian upah minimum itu kepada para pekerjanya yang berhak.

"Sejak beberapa waktu yang lalu, kami melakukan pengkajian, verifikasi, dan klarifikasi terhadap permohonan-permohonan penyesuaian nilai kontrak dimaksud," katanya.

Agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru, lanjut dia, perlu ditegaskan bahwa proses penyesuaian nilai kontrak tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan kapan para mitra kerjanya harus melakukan penyesuaian upah bagi para pekerjanya.

"Upaya-upaya untuk medalilkan bahwa penyesuaian upah minimum baru akan dilakukan jika kontraknya telah disesuaikan dan dibayarkan oleh Chevron adalah hal yang tidak dapat diterima dan tidak memiliki landasan hukum," demikian Tiva Permata.

Sumber : http://m.antarasumbar.com/?dt=22&id=302125

Tidak ada komentar:

Posting Komentar